Tentang Kami

Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat (DRPM) Unpad berada dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Unpad.

DRPM mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan riset dengan Technology Readiness Level (TRL) 1 sampai TRL 6 (Katsinov 1-Katsinov 2).

Peran DRPM adalah mengupayakan terpenuhinya Standar Nasional Penelitian yang dimaksud dalam pasal 45 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 adalah standar hasil penelitian; standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana penelitian, standar pengelolaan penelitian, dan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Disamping itu, secara kelembagaan, DRPM bekerjasama dengan Direktur lainnya untuk melakukan transformasi budaya dan teknologi hasil riset kepada masyarakat/industri.

DRPM bekerjasama dengan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan (Mariska) yang ada di setiap Fakultas dalam pengelolaan riset dan periset Unpad yang tersebar di 16 Fakultas dan satu Sekolah Pasca Sarjana. Kekayaan bidang ilmu yang dikembangkan di Unpad tercermin dari penyelenggaraan Program Studi oleh Unpad yang terdiri dari 58 Program Sarjana, 14 Program Sarjana Terapan, 2 Program Profesi, 41 Program Magister, 19 Program Doktor dan Program Spesialis serta Sub-Spesialis.