Riset

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, riset yang diselenggarakan Unpad meliputi riset  dasar dan terapan dengan tujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta  inovasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. Kegiatan riset Unpad tersebut dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. Oleh karena itu, Unpad mendorong semua peneliti untuk bergabung dalam naungan Pusat Riset atau Pusat Studi yang merupakan pusat keilmuan dan kepakaran yang bersifat multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.

Kebijakan Unpad dalam kegiatan riset lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sinergitas aktivitas pembelajaran dan riset dengan aktivitas pengabdian kepada masyarakat secara luas yang mendukung pencapaian SDGs dan CGs Jawa Barat.
  2. Pengintegrasian nilai-nilai luhur budaya Sunda dan PIP serta budaya organisasi RESPECT dalam proses tridharma.
  3. Penguatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan academic leadership.
  4. Perencanaan program dan anggaran berbasis kinerja yang lebih dinamis dan kreatif dalam pengembangan Tridarma.
  5. Penguatan dan pengembangan kerjasama dan aliansi dengan para pemangku kepentingan dalam kerangka pentahelix Academic-Bussines-Community-Government-Media.
  6. Penguatan sistem kemandirian finansial dalam mendukung pelaksanaan tridharma.
  7. Pengembangan Sarana Prasarana berbasis pemanfaatan Sumber Daya bersama (resource-sharing).
  8. Pengembangan regulasi yang adaptif dalam upaya menjamin otonomi akademik seluas-luasnya untuk memastikan terciptanya produk hasil inovasi.
  9. Penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
  10. Penguatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Peta Strategi Riset Universitas Padjadjaran

 

Sumber: Pedoman Pelaksanaan Riset Universitas Padjadjaran 2016