Dasar Hukum

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 40 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran Pasal 14, Direktorat Riset, Pengabdian pada Masyarakat dan Inovasi memiliki fungsi:

1. Merumuskan program, kegiatan dan rencana anggaran di bidang riset , pengabdian pada masyarakat dan inovasi;

2. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan:

– Riset murni dan terapan

–  Publikasi ilmiah dan hasil riset

–   Pengabdian pada Masyarakat; dan

–   Inovasi

3. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perancangan dan aplikasi inovasi dan pengabdian pada masyarakat;
4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan komersionalisasi inovasi;
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Laboratorium Sentral, yang meliputi:

–          Penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran pelaksaan kegiatan Laboratorium Sentral;

–          Pengelolaan sumber daya manusia dan sarana-prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Laboratorium Sentral;

–          Pelaksanaan kegiatan Laboratorium Sentral;

–          Urusan Tata Usaha Laboratorium Sentral;

6. Memfasilitasi pengurusan kekayaan intelektual dan lisensi;
7. Meningkatkan relevansi program riset sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
8. Membawahkan Kepala Pusat Riset;
9. Bersama Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan, mengoordinasikan kegiatan rise, pengabdian pada masyarakat, inovasi dan kuliah kerja nyata  Mahasiswa;
10. Bersama Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan serta Direktur Kerja Sama dan Koorporasi Akademik, mengelola hasil atau produk pengabdian pada masyarakat untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad;
11. Bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang riset, pengabdian pada masyarakat dan inovasi;
12. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
13. Dalam hal pengelolaan dan perolehan sumber-sumber dana di bidang riset, pengabdian pada masyarakat dan inovasi berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan, dan Sumber Daya; dan
14. Menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian pada Masyarakat, Kerja Sama, dan Koorporasi Akademik.

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 40 Tahun 2016 selengkapnya dapat diunduh di : Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran