Lembaga Pemeriksa Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
Organisasi LPH Universitas Padjadjaran dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Padjadjaran, Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Padjadjaran dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya Ketua LPH dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan Sekretaris, 3 (tiga) Kepala Divisi, 3 (tiga) Koordinator, dan beberapa Staff serta Analis Laboratorium.

Ruang lingkup sertifikasi LPH Universitas Padjadjaran sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 33 Tahun 2014 yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat serta  Rumah Potong Hewan.

Ruang lingkup proses audit halal sesuai dengan PP no 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal meliputi “verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produk halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan pengujian terhadap kehalalan produk.”

 

Website : https://halal.unpad.ac.id/