April 7, 2011

UU BHP Dibatalkan, Unpad Tunggu Perkembangan Saja

Keputusan MK ini membuat panik beberapa perguruan tinggi (PT) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Pasalnya, pembatalan ini menimbulkan kekosongan payung hukum bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan PP Nomor 14 Tahun 2010 sebagai turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidaklah mengatur Tata Kelola Perguruan Tinggi.
Lalu bagaimana dengan Unpad? Ketua Tim Persiapan BHP Unpad, Prof. Dr. Udju D. Rusdi mengatakan, Unpad menunggu regulasi baru yang akan dikeluarkan pemerintah. Kini status Unpad Badan Layanan Umum (BLU). Nanti statusnya tentu saja disesuaikan dengan regulasi baru tersebut. Udju memperkirakan substansi regulasi baru PT itu tidak jauh berbeda dengan UU BHP.
Tim Persiapan BHP Unpad sudah menyusun Anggaran Dasar yang akan diserahkan kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Namun Anggaran Dasar (AD) hasil rumusan Tim Persiapan BHP Unpad ternyata urung diserahkan ke Dirjen Dikti.
“Pas sudah di tangan Rektor, eh, ternyata MK membatalkan UU BHP,” ujar guru besar Fakultas Peternakan ini. Selain menyusun AD, Tim Persiapan BHP Unpad juga bertugas menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART). Ini mencakup tata kelola Unpad secara umum, mulai dari tugas pokok dan fungsi universitas, pemilihan Rektor, Dekan, dsb.
“Pokoknya dari yang paling atas, sampai tingkat karyawan, diatur di Anggaran Rumah Tangga,” ungkap Udju kepada Warta LPPM di ruang kerjanya baru-baru ini. Tim Persiapan yang berjumlah sepuluh dosen senior ini sementara reses. Sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan Rektor Unpad, masa kerja mereka berakhir pada Mei 2010. “Karena kita sedang menunggu regulasi baru, jika diperlukan, masa kerja Tim Persiapan nanti bisa diperpanjang,” tambah
Udju.
Masa kerja tim ini hanya sampai Mei lalu sesuai dengan petunjuk Dirjen Dikti. Pejabat di Ditjen Dikti meminta Unpad sudah berstatus BHP pada Agustus 2010. PTN yang selama ini sudah berstatus BHMN, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung harus sudah menyandang status BHP pada Juli 2010.
Udju mengungkapkan, pembatalan UU BHP justru menguntungkan Unpad. Alasannya, status BHP membuat Unpad wajib mencari dana sendiri karena dana dari pemerintah (negara) akan dicabut. Dalam mencari dana itu, Unpad hanya dibolehkan memungut dana dari masyarakat maksimal 35%. Selain itu, Unpad juga harus menyediakan dana bagi mahasiswa tidak mampu sebesar 20%. Secara pribadi, Udju lebih nyaman dengan skema BLU ketimbang BHP. Alasannya, dari segi otonomi, BLU dan BHP hampir sama. Tapi dengan BLU Unpad masih mendapat sokongan dana dari pemerintah (negara). Bila berstatus BHP, berarti Unpad harus mencari dana sendiri. Tetapi upaya mencari dana itu tidak berarti menjual kursi. Ia menambahkan, nisbah penerimaan mahasiswa baru Unpad lewat jalur SNMPTN dan jalur khusus (SMUP) berimbang. “Ya, kita ‘nggak seperti UGM atau ITB-lah, yang jatah SNMPTN-nya lebih kecil dari jalur khususnya,” ujar Udju. Namun di sisi lain dia menganggap skema BHP punya otonomi yang lebih luas ketimbang BLU. Ia mencontohkan, untuk membuat program studi baru, dalam skema BHP, cukup dengan surat keputusan rektor, sedangkan dengan skema BLU, pengajuan program studi baru harus mendapat izin dari Dirjen Dikti.
“Birokrasinya bisa dipangkas kalau pakai BHP,” tegas Udju. Contoh konkret perihal otonomi ini adalah penangguhan pergantian nama Fakultas Sastra Unpad menjadi Fakultas Ilmu Budaya. Pergantian nama ini harus menunggu izin dari Dirjen Dikti. Padahal, menurut Dekan Fasa Unpad, Dadang Suganda, harus sudah ada kepastian pergantian nama sebelum gelaran Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) mahasiswa baru pada Agustus 2010. Dia berharap pergantian nama Fasa ini terlaksana pada tahun ini. “Kalaupun tidak tahun ini, ya, tahun depan sudah harus terwujud,” ujarnya (Pikiran Rakyat, 4-5-2010) Ternyata Unpad bersikap melihat dan menunggu keputusan pemerintah (Kemdiknas). Mudah-mudahan menunggu regulasi baru PT di republik ini tidak sama dengan “Menunggu Godot”.
Rivki Maulana Priatna (rivki.maulana@hotmail.com)

Artikel terkait