Prita Amalia, Nella Sumika Putri, I. Tajudin
(DIPA Unpad 2009-Litmud)
Kabupaten Cianjur adalah salah satu wilayah di Jawa Barat, yang sejak tahun 1973 terkenal dengan Beras Cianjur yaitu Pandan Wangi, tidak hanya secara nasional tetapi juga mancanegara. Nilai tambah yang dimiliki oleh pandan wangi inilah yang diharapkan memiliki potensi ekspor yang tinggi. Sejalan dengan kegiatan ekspor dalam perdagangan internasional, World Trade Organization memiliki persetujuan yang harus dijalankan oleh negara anggota yaitu Sanitary and Phytosanitary Agreement. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan membahas perjanjian internasional dalam perdagangan internasional yaitu Sanitary and Phytosanitary Agreement yang dibuat oleh World Trade Organization. Peningkatan ekspor beras pandan wangi Cianjur harus dimulai dengan peningkatan produksi beras pandan wangi itu sendiri melalui kerjasama dengan investor dalam rangka pengadaan bibit dan ketersediaan lahan khusus yang mengandung sulfur alami. Sampai dengan sekarang belum ada peraturan daerah yang mengacu pada standar yang menitikberatkan pada standar kesehatan ini, tetapi dilihat dari program yang dimiliki Dinas Pertanian setempat sudah mengarah pada perlindungan konsumen yaitu bagi masyarakat pada khususnya dan terlihat sudah cukup baik. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga kepercayaan pada investor serta peningkatan permintaan ekspor maka kira nya merupakan suatu urgensi untuk menerapkan SPS Agreement dalam peraturan daerah Kabupaten Cianjur dalam rangka peningkatan ekspor.
Kata Kunci: Pandan Wangi, Sanitary and Phytosanitary Agreement