Inna Djunaenah, SH, Rahayu Prasetianingsih, SH, Bilal Dewansyah, SH., MH Fakultas: PUSLIT HUKUM Sumberdana: LITMUD Tahun: 2009 Abstrak: Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur menghadapi fenomena rawan pangan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir ini. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi pemenuhan hak atas pangan, harmonisasi kebijakan pemenuhan hak atas pangan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur, serta menggali politik hukum daerah yang dapat diterapkan untuk memberikan pemenuhan hak atas pangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data yang dikumpulkan diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama: bahwa sejak tahun 2005 Kabupaten Cianjur mengalami kondisi rawan pangan. Kondisi tersebut meningkat pada tahun 2007, namun menurun pada tahun 2008. Namun demikian hingga tahun 2009, masih ditemui beberapa kasus gizi buruk. Persoalan tersebut lebih disebabkan karena faktor ekonomi, selain juga faktor pola hidup, dan rendahnya tingkat pendidikan. Kedua, untuk menangani masalah tersebut, Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur telah melakukan upaya-upaya harmonisasi kebijakan dalam upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketahanan pangan. Pada umumnya kebijakan tersebut sudah cukup baik dan diharapkan dapat menjadi sarana terpenuhinya hak atas pangan tersebut. Namun dalam beberapa kebijakan masih terdapat yang belum sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang mendorong peningkatan ketahanan pangan, di antaranya berbagai kebijakan pemungutan retribusi daerah. Ketiga, pembenahan politik hukum Kabupaten Cianjur dapat dilakukan dengan cara optimalisasi pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur yang diharapkan dapat menyusun kebijakan ketahanan pangan yang lebih tepat, harmonis (tidak sektorial) dan implementatif serta optimal dalam pelaksanaannya. Program Bedah Kampung merupakan suatu terobosan baru dan dapat menjadi model bagi wilayah lain dengan berbagai penyempurnaan dalam implementasi dan penerapan indikator-indikatornya serta perlunya fasilitasi yang lebih besar dari pemerintah. Penelitian ini menyarankan harmonisasi peraturan daerah termasuk supaya sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kata kunci: Politik Hukum, Hak Atas Pangan
idris
[utech_latest_posts category=’idris’]