Ali Abdurahman, SH.,MH., Elisatris Gultom, SH., Fakultas: HUKUM Sumberdana: DOSEN MUDA Tahun: 2001 Abstrak: Penelitian dimaksudkan untuk mengkaji tingkat sinkronisasi dan akomodasi perangkat hukum atau peraturan perundangan yang berkaitan dengan tenaga kerja wanita dengan konsep perlindungan bagi pekerja wanita. Teknik pengumpulan data didadasarkan pada studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan responden beberapa perusahaan di daerah Bandung Raya. Hasil yang diperoleh adalah bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja wanita telah diatur sedemikian rupa, seperti menerapkan prinsip kesetaraan dan larangan perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita, dan juga keharusan adanya perlakuan khusus bagi pekerja wanita, karena sifat kodratinya, seperti mengalami haid, hamil, dan melahirkan. Adapun perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita meliputi istirahat haid, hamil, dan melahirkan; waktu dan tempat kerja; perlindungan upah; dan perlindungan pemutusan kerja. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu, perlakuan yang tidak layak dari perusahaan terhadap pekerja wanita masih kerap terjadi. Perlakuan yang tidak layak yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum ketenagakerjaan berkisar pada pelanggaran terhadap ketentuan mengenai cuti haid dan larangan pekerja wanita bekerja pada malam hari. Perusahaan memberi istirahat setengah hari di kliniknya kepada pekerja wanita yang haidnya terasa sakit setelah itu ia diharuskan bekerja kembali, padahal undang-undang menegaskan cuti haid melakukan pekerjaan. Perusahaan membujuk pekerja wanita yang haid tanpa rasa sakit untuk terus bekerja dengan memberi insentif. Jika cuti haid diambil, maka premi bulanan tidak dibayarkan. Perusahaan mengugunakan sistem shift dalam mempekerjakan pekerja, hal itu berlaku baik bagi pekerja pria maupun pekerja pekerja wanita sehingga sering dijumpai pekerja wanita pulang pada tengah malam bahkan pagi hari meskipun melalui antar jemput dengan kendaraan perusahaan. Pada saat tertentu, perusahaan menekan dan memaksa pekerja, termasuk pekerja wanita untuk lembur sampai larut malam. Penyebab keadaan tersebut adalah adanya kelemahan dalam penegakan hukum karena dalam praktik kebijakan perusahaan lebih dominan berperan daripada aturan yang berlaku. Kata kunci:
idris
[utech_latest_posts category=’idris’]