October 30, 2010

Peningkatan Transparansi Dan Partipasi Publik di Kabupaten Garut Sebagai Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dihubungkan Dengan Perda Kab. Garut No.17 Tahun 2008 dan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi

I. Tajudin, SH Nella Sumika Putri, SH. MH Prita Amalia, SH Fakultas: HUKUM Sumberdana: LITMUD Tahun: 2010 Abstrak: Era sekarang ini, partisipasi dan trans-paransi kepada masyarakat merupakan bagian hal yang penting dalam negara demokrasi khususnya di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Garut. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut ada-nya partisipasi dan transparansi publik sebagai usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Kabupaten Garut telah memiliki Perda Nomor 17 tahun 2008 tentang transparansi dan partisipasi publik serta telah adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga dengan kondisi ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan infor-masi yang dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk me-ngetahui efektifitas pelaksanaan transparansi dan partisipasi publik di Kabupaten Garut sebagai Upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dihubungkan dengan PERDA Nomor 17 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik di Kabupaten Garut berdasarkan PERDA Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Tranparansi dan Partisipasi Publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, sehingga diperoleh gambaran lengkap tentang permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan transparansi dan partisipasi publik di Kabupaten Garut telah berjalan cukup efektif, hal ini dilakukan dengan memberikan sarana/akses bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan penyelenggaraan pemerintah dimulai dari keter-libatan masyakarakat dalam proses MUSRENBANG kecamatan yang melibatkan unsur desa/masyarakat sampai dengan MUSRENBANG kabupaten, serta ada-nya laporan penyelenggaraan pemerintahan Kabu-paten. Garut yang dipublikasikan secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat melalui koran atau surat kabar dan internet/website, hal ini tentu saja sebagai Upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Garut. Upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik di Kabupaten Garut berdasarkan PERDA Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Tranparansi dan Partisipasi Publik, dilakukan dengan pem-bentukan warung internet di tiap-tiap desa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian informasi pemerintah kabupaten Garut kepada masing-masing desa serta pembentukan komisi informasi daerah Kabupaten Garut. Kata kunci:

Artikel terkait