I. Tajudin, SH, Nella Sumika Putri, SH.,MH, Prita Amalia, SH Fakultas: HUKUM Sumberdana: LITMUD Tahun: 2009 Abstrak: Kabupaten Cianjur adalah salah satu wilayah di Jawa Barat, yang sejak tahun 1973 terkenal dengan Beras Cianjur yaitu Pandan Wangi, tidak hanya secara nasional tetapi juga mancanegara. Beras pandan wangi termasuk varietas bibit unggul dengan karakteristiknya yang sangat disukai oleh konsumen, berasnya yang lembut, pulen dan wangi. Satu sisi keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh pandan wangi ini diharapkan dapat mampu mendukung program ekspor beras Indonesia tahun 2009, akan tetapi di sisi lain saat ini tengah marak terjadi pemalsuan beras khususnya pandanwangi, hal ini tentu saja selain akan menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsinya juga bagi para petani yang menanamnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pemalsuan beras, aturan yang dapat dikenakan kepada para pelaku pemalsuan beras serta upaya-upaya yang dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan data kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta membahas pemalsuan beras hasil produksi Kabupaten Cianjur dalam rangka menjaga kualitas dan mendukung program ekspor beras Indonesia Tahun 2009. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk yang terjadi dalam pemalsuan beras pandan wangi dapat dilihat dari : benih, merek dan Produk. Ketentuan yang dapat dikenakan terhadap para pelaku pemalsuan beras adalah: Pasal 55 Jo Pasal 26 huruf b Undang-undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf e Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 386 ayat (3) KUHP. Upaya-upaya penanggulangan pemalsuan beras Cianjur oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu dengan memberikan bantuan penguatan modal kepada kelompok asosiasi pandan wangi, penangkaran pemurnian benih padi pandan wangi, perbaikan jaringan irigasi kawasan lahan sawah padi pandan wangi, pembelian kawasan lahan sawah padi pandan wangi. keempat program tersebut memang memerlukan dukungan dana yang sangat optimal serta komitmen tinggi dari Kepala Daerah kabupaten Cianjur guna merealisasikannya. Upaya-upaya lainnya: Kerjasama dengan investor, hal ini dilakukan di mulai dari benih padi murni pandan wangi, proses penanaman sampai dengan pelabellan beras pandan wangi, serta produknya diakui oleh Pemeritah Daerah kabupaten Cianjur bahwa produknya sebagai asli pandan wangi, Melakukan sertifikasi dan labelalisasi beras pandan wangi, bekerjasama dengan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) untuk melakukan terobosan pemuliaan tanaman dengan teknik mutasi menggunakan sinar gamma serta menghasilkan varietas baru yaitu padi pandan putri yang memiliki keunggulan sama dengan pandan wangi Kata kunci: Pemalsuan, Pandan Wangi
idris
[utech_latest_posts category=’idris’]